Dokumen ini mengubah
137/PMK.01/2019tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15825 (Release-33)
Peraturan ini dibuat sebagai pelaksanaan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemudahan dalam pelaksanaan kerja sama dengan mitra kerja dan membangun citra Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup di tingkat internasional melalui penataan organisasi Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup. Penataan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.