Peraturan ini dibuat sebagai pelaksanaan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemudahan dalam pelaksanaan kerja sama dengan mitra kerja dan membangun citra Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup di tingkat internasional melalui penataan organisasi Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup. Penataan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.