Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat sebagai pelaksanaan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemudahan dalam pelaksanaan kerja sama dengan mitra kerja dan membangun citra Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup di tingkat internasional melalui penataan organisasi Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup. Penataan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup merupakan unit organisasi non-eselon yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
- Badan ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Direktur Utama.
- Dalam pelaksanaan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, Badan dapat menggunakan nomenklatur "Indonesian Environment Fund".
- Perubahan ini merupakan amandemen atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.