Judul
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 620/KM.6/2015 Tentang Masa Manfaat Dalam Rangka Amortisasi Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud Pada Entitas Pemerintah Pusat
Jenis Peraturan
Keputusan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Tanggal Penetapan
20 Des 2022
Tanggal Pengundangan
01 Jan 1900
Tanggal Berlaku
20 Des 2022 - s.d. Dicabut