240/KMK.014/1998 - Nilai Kurs Sebagai Dasar Penetapan Bea Masuk, Ppn Barang dan Jasa, Ppn Barang Mewah, Pajak Ekspor dan Pph yang Berlaku untuk Tanggal 20 Sampai dengan 26 April 1998 | JDIH Kementerian Keuangan