240/KMK.014/1998 - Nilai Kurs Sebagai Dasar Penetapan Bea Masuk, Ppn Barang dan Jasa, Ppn Barang Mewah, Pajak Ekspor dan Pph yang Berlaku untuk Tanggal 20 Sampai dengan 26 April 1998 | JDIH Kementerian Keuangan
Nilai Kurs Sebagai Dasar Penetapan Bea Masuk, Ppn Barang dan Jasa, Ppn Barang Mewah, Pajak Ekspor dan Pph yang Berlaku untuk Tanggal 20 Sampai dengan 26 April 1998