Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/PMK.02/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) pada tahun 2021.