Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/PMK.02/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) pada tahun 2021.
Pokok Pengaturan
- BPJS Kesehatan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan setiap bulan, sebesar persentase tertentu dari iuran program Jaminan Kesehatan yang diterima.
- Untuk tahun 2021, persentase maksimal yang diambil adalah 2,96% dengan nominal maksimal Rp4.093.331.000.000,00. Penetapan besaran dana operasional didasarkan pada penelaahan rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Kesehatan dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
- Jika dana operasional yang ditetapkan tidak mencukupi karena kebutuhan baru atau inisiatif baru, BPJS Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan.
- Jika penerimaan iuran tidak mencapai target sehingga dana operasional tidak memenuhi ketentuan nominal, BPJS Kesehatan dapat mengajukan perubahan persentase pengambilan dana kepada Menteri Keuangan dengan tetap memperhatikan batas nominal maksimal.
- Pengajuan perubahan dana operasional atau persentase dilakukan paling cepat minggu pertama Juli 2021 dan paling lambat minggu pertama September 2021.
- Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja minimal setiap tiga bulan sekali. BPJS Kesehatan wajib menyampaikan laporan penggunaan dana dan pencapaian target kinerja setiap tiga bulan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
- Data dan informasi yang dibutuhkan untuk monitoring harus disediakan oleh BPJS Kesehatan. Hasil monitoring menjadi bahan pertimbangan penetapan besaran dana operasional tahun berikutnya.
- Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021.