Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.05/2008 ditetapkan untuk mengatur penyusunan dan pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Luncuran (DIPA-L) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Tahun Anggaran 2008 yang dilanjutkan sebagai anggaran belanja tambahan Tahun Anggaran 2009. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7A ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 mengenai APBN Tahun Anggaran 2008.
Program/Kegiatan yang Diluncurkan dan Sumber Pendanaan
Tata Cara Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Batas Waktu Pencairan Dana
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Ketentuan Penutup
Lampiran