Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.05/2008 ditetapkan untuk mengatur penyusunan dan pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Luncuran (DIPA-L) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Tahun Anggaran 2008 yang dilanjutkan sebagai anggaran belanja tambahan Tahun Anggaran 2009. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7A ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 mengenai APBN Tahun Anggaran 2008.
Pokok Pengaturan
-
Program/Kegiatan yang Diluncurkan dan Sumber Pendanaan
- Program PNPM Mandiri yang belum selesai pada 2008 dapat diluncurkan pelaksanaannya pada 2009.
- Program tersebut berupa Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang meliputi:
a. Program Pengembangan Kecamatan (PPK)
b. Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP)
c. Program Pengembangan Infrastruktur Perdesaan (PPIP)
d. Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK)
- Pendanaan berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2008 sebagai tambahan pagu anggaran pada kementerian terkait.
- Peluncuran program dicantumkan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2009.
-
Tata Cara Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
- Setelah 2008 berakhir, Kuasa Pengguna Anggaran membuat Daftar Rincian Program/Kegiatan yang diluncurkan sesuai format yang ditetapkan.
- Daftar rincian disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) paling lambat 8 Januari 2009 untuk verifikasi.
- KPPN meneruskan konsep DIPA-L ke Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan paling lambat 16 Januari 2009.
- Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan menerbitkan Surat Pengesahan DIPA-L paling lambat 30 Januari 2009.
- Data DIPA-L disampaikan ke Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan RUU APBN-P paling lambat 6 Februari 2009.
-
Batas Waktu Pencairan Dana
- Permintaan pencairan dana program/kegiatan harus diajukan paling lambat 30 April 2009.
-
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
- Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan DIPA-L Tahun Anggaran 2009.
- Laporan keuangan pelaksanaan DIPA-L disampaikan kepada Menteri Keuangan bersamaan dengan laporan pelaksanaan DIPA semester I Tahun 2009 sesuai sistem akuntansi pemerintah pusat.
-
Ketentuan Penutup
- Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan (31 Desember 2008).
-
Lampiran
- Lampiran I berisi format Daftar Rincian DIPA-L yang memuat informasi detail program/kegiatan, pagu anggaran, sumber dana, dan data teknis lainnya.
- Lampiran II berisi format Surat Pengesahan DIPA-L yang menjadi dasar pencairan dana oleh KPPN, mencakup rincian anggaran, sumber dana, dan penandatanganan pejabat terkait.