Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241/PMK.02/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang telah diubah, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) pada tahun 2021.
Pokok Pengaturan
- BPJS Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, berupa persentase tertentu dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun setelah dikurangi beban pengembangan.
- Besaran persentase dana operasional untuk tahun 2021 ditetapkan maksimal:
- 10% dari iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
- 4% dari iuran Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun;
- 4,21% dari dana hasil pengembangan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun setelah dikurangi beban pengembangan.
- Total nominal dana operasional maksimal sebesar Rp4.668.022.000.000,00. Penetapan besaran dana operasional dilakukan berdasarkan penelaahan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
- Jika dana operasional yang ditetapkan tidak mencukupi untuk kebutuhan baru atau inisiatif kegiatan baru, BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional atau persentase pengambilan kepada Menteri Keuangan paling cepat minggu pertama Juli dan paling lambat minggu pertama September 2021.
- Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja minimal setiap tiga bulan sekali. BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaikan laporan penggunaan dana dan pencapaian target kinerja setiap tiga bulan kepada Menteri Keuangan.
- Hasil monitoring menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran dana operasional tahun berikutnya.
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.