Judul
Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Eksplorasi Hulu Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Tahun Anggaran 2009.
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
31 Des 2008
Tanggal Pengundangan
31 Des 2008
Tanggal Berlaku
31 Des 2008 - s.d. Dicabut