Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan242/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Penyediaan dan Pencairan Dana Investasi Pemerintah untuk Pembelian Pt Indonesia Asahan Aluminium. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.