Diubah dengan 36/KMK.05/1998 tentang Penyempurnaan Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan No. 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.