Judul
Bantuan atau Santunan yang Dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kepada Wajab Pajak Tertentu yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
31 Des 2008
Tanggal Pengundangan
31 Des 2008
Tanggal Berlaku
31 Des 2008 - s.d. Dicabut