Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan25/KM.4/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Repubilk Indonesia Nomor 21/KM.4/2024 Tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.