25/PMK.04/2005 - Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/1999 tentang Penggunaan Jaminan Tertulis untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor | JDIH Kementerian Keuangan

Informasi!

User Friendly
User Friendly

Temukan dengan mudah peraturan yang anda cari dengan filter pencarian yang lebih simple

Push Notification
Push Notification

Peraturan Menteri Keuangan terbaru selalu kami update secara realtime, Jangan lewatkan !

More Features
More Features

Bentuk peraturan yang lebih lengkap beserta tambahan putusan peradilan, monografi, dan artikel hukum

Selengkapnya...

Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan

Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas 25/PMK.04/2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/1999 tentang Penggunaan Jaminan Tertulis untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.

  • 31 Des 2010

    Dicabut dengan 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan dalam Rangka Kepabeanan.

  • 21 Apr 2005

    Mengubah 441/KMK.05/1999 tentang Penggunaan Jaminan Tertulis untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Adminstrasi dan Pajak dalam Rangka Impor