25/PMK.05/2012 - Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) Tahun Anggaran Berikutnya. | JDIH Kementerian Keuangan
06 Okt 2014
Dicabut dengan 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
25/PMK.05/2012
Judul
Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) Tahun Anggaran Berikutnya.