250/PMK.02/2016 - Tata Cara Pemberian Jaminan Kredit Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog
Dalam Menjaga Ketersediaan Pangan dan Stabilisasi Harga Pangan untuk Jenis Pangan Pokok Beras, Jagung, dan Kedelai. | JDIH Kementerian Keuangan
27 Mar 2023
Dicabut dengan PMK 34 TAHUN 2023 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
250/PMK.02/2016
Judul
Tata Cara Pemberian Jaminan Kredit Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog
Dalam Menjaga Ketersediaan Pangan dan Stabilisasi Harga Pangan untuk Jenis Pangan Pokok Beras, Jagung, dan Kedelai.