Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan251/PMK.011/2010 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Transaksi Murabahah Perbankan Syariah Tahun Anggaran 2010. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.