Judul
Tata Cara Amortisasi Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud pada Entitas Pemerintah Pusat.
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
29 Des 2015
Tanggal Pengundangan
29 Des 2015
Tanggal Berlaku
29 Des 2015 - s.d. Dicabut
Sumber
BN 2015 (1974), LL 2015