Judul
Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
28 Des 2010
Tanggal Pengundangan
28 Des 2010
Tanggal Berlaku
28 Des 2010 - s.d. Dicabut