259/KMK.06/2003 - Tatacara Pelaksanaan Pengenaan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Kelautan dan Perikanan di Luar Pungutan Perikanan | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan259/KMK.06/2003 tentang Tatacara Pelaksanaan Pengenaan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Kelautan dan Perikanan di Luar Pungutan Perikanan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.