MENTEHIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTEHIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26/PMK.010/2019 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 130/PMK.010/2017 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa penerapan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/ 201 7 ten tang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan, telah menurunkan impor produk canai lantaian dari besi at au baja bukan paduan dan meningkatkan performa i ndustri dalam negen; /I!- www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat b. bahwa dalam rangka merespon perbaikan industri produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan di dalam negeri yang ditunjukkan dengan telah terjadinya penyesuaian struktural, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/ 201 7 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Le_ mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); _/f; _ Menetapkan 3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/ 201 7 ten tang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1292);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 130/PMK.010/2017 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK CANA! LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Prociuk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1292) diubah se bagai beriku t:
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 2 (dua) periode dengan ketentuan sebagai berikut: No.
Periode Peri ode pertama selama 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Besaran Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan Rp2.89858/ton (duajuta delapan ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah per ton) 2. Periode kedua, setelah Rp2.186.030/ton tanggal berakhirnya (dua ju ta seratus periode tahun pertama delapan puluh enam sampai dengan tanggal ribu tiga puluh rupiah 27 Maret 2019. per ton) 2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Peraturan Menteri m1 berlaku sampai dengan tanggal 27 Maret 2019.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. It
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 316