Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.07/2021 ditetapkan untuk memberikan dukungan pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi pengelolaan sampah di daerah. Hal ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta peraturan pemerintah dan presiden terkait pengelolaan sampah dan percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Definisi dan Ruang Lingkup
Menjelaskan istilah penting seperti APBN, APBD, sampah, pengelolaan sampah, pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan (PSEL), pemerintah pusat dan daerah, badan usaha, serta jenis-jenis pendanaan.
Dukungan Pendanaan APBN
Pemerintah pusat dapat memberikan dukungan pendanaan APBN untuk pengelolaan sampah di daerah melalui:
Kriteria Penerima Dukungan
Prioritas diberikan kepada pemerintah daerah yang memiliki peraturan pengelolaan sampah, alokasi pendanaan memadai dalam APBD, dokumen perencanaan, perangkat daerah terkait, pelaksanaan pengelolaan sampah sesuai kriteria teknis, dan kerjasama antar daerah. Badan usaha yang ditugaskan atau ditetapkan pemerintah daerah juga dapat menerima dukungan.
Bentuk Dukungan Pendanaan
Sinergi dan Koordinasi
Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menyusun arah kebijakan, prioritas nasional, dan rencana pendanaan pengelolaan sampah di daerah. Sinkronisasi dilakukan berdasarkan wilayah, prioritas penanganan sampah, proyek strategis nasional, dan kegiatan tematik.
Pemantauan dan Evaluasi
Kementerian Keuangan bersama kementerian/lembaga terkait melakukan pemantauan dan evaluasi tahunan atas pemanfaatan dukungan pendanaan APBN bagi pengelolaan sampah di daerah. Hasil evaluasi menjadi bahan pertimbangan keberlanjutan dukungan pendanaan.
Ketentuan Penutup
Peraturan ini mencabut ketentuan sebelumnya terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Kepala daerah diharapkan mengatur pendanaan APBD dengan memperhatikan dukungan pendanaan APBN yang diberikan pemerintah.