Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
261/KMK.01/2000 tentang Pembentukan Tim Pengkajian Penetapan Pemanfaatan Aset, Harta Kekayaan dan Kewajiban Eks Yayasan Kerjasama untuk Pembangunan Irian Jaya (Ijjdf) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.