DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tan ah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 ten tang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Menetapkan Beli atas Tanah clan/ atau Bangunan Beserta Perubahannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 16 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5916);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYETORAN, PELAPORAN, DAN PENGECUALIAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA.
Pasal 1
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:
pengalihan hak atas tanah clan/ atau bangunan; a tau b. perJanJ1an pengikatan jual beli atas tanah clan/ atau bangunan beserta perubahannya, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Hak atas tanah clan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah semua hak atas tanah clan/ atau bangunan antara lain dapat berupa:
a. hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, clan hak pakai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengena1 peraturan dasar pokok-pokok agraria;
hak milik atas satuan rumah susun clan kepemilikan ban gun an gedung satuan rum ah susun se bagaimana diatur dalam Undang- Undang mengenai rumah susun. Perjanjian pengikatan jual beli atas tan ah dan/atau ban gun an sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) huruf b merupakan kesepakatan jual beli antara para pihak yang dapat berupa surat perjanjian pengikatan jual beli, surat pemesanan unit, kuitansi pembayaran uang muka, atau bentuk kesepakatan lainnya antara pihak yang menjual atau bermaksud menjual tanah dan/atau bangunan dan pihak yang membeli atau bermaksud membeli tanah dan/atau bangunan.
Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
Penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh:
pihak penjual yang namanya tercantum dalam perJanJian pengikatan jual beli pada saat perjanjian dimaksud pertama kali ditandatangani; a tau b. pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli, dalam hal terjadi perubahan pihak pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli terse but.
Pasal 2
Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat huruf a adalah sebesar:
0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/ a tau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam ; {9 f undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
1 % (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ a tau bangunan, selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah;
nilai menurut risalah lelang, dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang ( Vendu Reglement Staatsblad Tahun 1 908 Nomor 1 89 beserta perubahannya);
nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; atau
nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan ; - 5 - hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
Besarnya Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari peqanJian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jumlah bruto, yaitu:
nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa; atau
nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan kriteria Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai batasan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Termasuk sebagai Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Wajib Pajak yang dalam kegiatan usahanya mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai barang dagangan.
Pasal 3
Orang pribadi atau badan yang menenma atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas }{J tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat huruf a, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c ke Kas Negara, sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Dalam hal penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dikenai tarif 0% (nol persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ay<; lt (1) huruf a tidak perlu mengisi Surat Setoran Pajak.
Bagi orang pribadi atau badan yang menenma atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bahgunan terse but.
Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran. j (6) Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan untuk setiap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh orang pribadi atau badan dimaksud bahwa dimaksud pada ayat (1) kewajiban sebagaimana telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi pejabat pembuat akta tanah, pejabat lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Orang pribadi atau badan yang menenma atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat huruf a kepada pemerintah, dipungut Pajak Penghasilan oleh beridahara pemerintah atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar menukar.
Bendahara pemerintah atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyetor Pajak Penghasilan yang telah dipungut ke Kas Negara, sebelum melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang berhak menerimanya atau sebelum tukar menukar dilaksanakan.
Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas nama J{J orang pribadi atau badan yang menerima pembayaran atau yang melakukan tukar menukar.
Dalam hal penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah dikenai tarif 0% (nol persen) se bagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, bendahara pemerintah atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu mengisi Surat Setoran Pajak.
Pasal 5
Pelunasan Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat huruf b wajib dilakukan melalui penyetoran sendiri ke Kas Negara oleh orang pribadi atau badan yang merupakan:
pihak penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) huruf a; atau
pihak pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) huruf
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran.
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan terse but.
Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran. f (5) Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk setiap perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan.
Dalam hal penjual telah melakukan pembayaran Paj'ak Penghasilan yang terutang dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran dimaksud diperhitungkan dalam pelunasan Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c sepanJang perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ a tau bangunan dimaksud diakhiri dengan pembuatan akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Pihak penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) huruf a hanya menandatangani perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli apabila kepadanya dibuktikan bahwa kewajiban pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum atas perjanjian pengikatan jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) huruf b telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Pasal 6
Penyetoran Pajak Penghasilan ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 4 ayat (2), serta Pasal 5 ayat (4) dilakukan melalui:
layanan pada loket/ teller (over the counter); dan/atau
layanan dengan menggunakan sistem elektronik lainnya, pada bank/ pos persepsi. ,q) J
Pasal 7
Bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, Pajak Penghasilan se bagaimana dimaksud dalam Pas al 2 ayat dan ayat (3) terutang di lokasi tanah dan/atau bangunan berada.
Bagi orang pribadi atau badan selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Penghasilan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) terutang di tempat tinggal orang pribadi yang bersangkutan atau tempat kedudukan badan dimana Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan yang bersangkutan diadministrasikan.
Pasal 8
Dalam pemenuhan hak dan kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali orang pribadi yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan subjek pajak luar negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap.
Pasal 9
Orang pribadi atau badan yang wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang teru tang se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar dalam suatu Masa Pajak melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir ke:
Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan yang r bersangkutan, bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan dimana Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan yang bersangkutan diadministrasikan, bagi orang pribadi atau badan selain Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali untuk Subjek Pajak Luar Negeri, penyampaian Surat Pemberitahuan Masa dianggap telah dilakukan apabila Wajib Pajak telah melakukan penyetoran se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan tanggal penyampa1an Surat Pemberitahuan Masa sesuai tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
Bendahara pemerintah atau pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib membuat dan menyampaikan laporan mengenai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukannya pengalihan hak dimaksud ke Kantor Pelayanan Pajak tempat bendahara pemerintah unit yang bersangkutan terdaftar.
Badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus:
membuat daftar pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan dan tanah dan/atau bangunan yang akan dialihkan dimaksud disertai dengan fotokopi surat penugasan dimaksud dan 'f(J I www.jdih.kemenkeu.go.id menyampaikan kepada pejabat yang berwenang menandatangani akta pengalihan hak sebagai pengganti Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7); dan
membuat dan menyampaikan laporan mengenai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka penugasan dimaksud paling lama 20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukannya pengalihan hak dimaksud ke Kantor Pelayanan Pajak tempat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang bersangkutan terdaftar.
Orang pribadi atau badan yang wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana · dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib menyampaikan laporan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar dalam suatu Masa Pajak melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir kepada:
Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan, bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan dimana Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan yang bersangkutan diadministrasikan, bagi orang pribadi atau badan selain Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali untuk Subjek Pajak Luar Negeri, penyampaian Surat Pemberitahuan Masa dianggap telah dilakukan apabila Wajib Pajak telah melakukan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) , tanggal ) www.jdih.kemenkeu.go.id penyampa1an Surat Pemberitahuan Masa sesuai tanggal validasi N om or Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Seto ran Pajak.
Pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, a tau risalah lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukannya pengalihan hak dimaksud ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pejabat yang bersangkutan terdaftar.
Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) huruf a harus menyampaikan laporan mengenai perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukannya perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli dimaksud ke:
·Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan, bagi penjual yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
Kantor Pelayanan Pajak yang. wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan dimana Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan yang bersangkutan diadministrasikan, bagi penjual selain yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, (7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) , ayat (5), dan ayat (6) dan daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sesuai format f www.jdih.kemenkeu.go.id se bagaimana tercan tum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan bukti pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan bagi pihak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang penghasilannya dikenai tarif 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a.
Pasal 10
Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat dan ayat (3) adalah:
orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemili ^k an, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau ·orang pribacli yang menjalankan usaha mikro clan kecil, yang ketentuannya cliatur lebih lanjut clengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut ticlak acla hubungan clengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
cl. pengalihan harta berupa tanah clan/ atau bangunan karena waris;
baclan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah clan/atau bangunan clalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah clitetapkan oleh Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku;
orang pribacli atau baclan yang melakukan pengalihan harta beru pa bangunan clalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah clan/ atau bangunan; a tau g. orang pribacli atau baclan yang ticlak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.
Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana climaksud pada ayat (1) cliberikan clengan penerbitan Surat · Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah clan/ atau bangunan beserta perubahannya. Pasal 1 1 (1) Dalam hal terclapat pengalihan hak atas tanah clan/ atau bangunan melalui perjanjian atau kerja sama antara pemilik tanah clan/atau bangunan clan orang pribadi atau badan lain yang secara substansi merupakan pembeli hak atas tanah dan/atau bangunan, serta selanjutnya orang pribadi atau badan / - 16 - lain dimaksud mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut kepada pihak ketiga, perJanJian atau kerja sama tersebut merupakan perJanJian pengikatan jual beli yang dikenai Pajak Penghasilan.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan yang memiliki tanah dan/atau bangunan dari orang pribadi atau badan lain yang secara substansi merupakan pembeli tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) huruf a.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan lain yang secara substansi merupakan pembeli hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari pihak ketiga merupakan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) huruf b.
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan keten tuan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau ayat (3) .
Pasal 12
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan/atau penghasilan dari perJanJian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya berlaku ketentuan sebagai berikut:
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan penghasilan dari pihak penju,al yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) huruf a yang:
bagian atau keseluruhan pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut diterima sebelum tanggal 7 September 20 16, atas bagian atau keseluruhan pembayaran tersebut dikenai Pajak Pen: ghasilan final berdasarkan tarif Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1 994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3580) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1 994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49 14);
bagian atau keseluruhan pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut diterima pada tanggal 7 September 20 16 dan/atau setelahnya, atas bagian atau keseluruhan pembayaran tersebut dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan tarif Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 20 16 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 16 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59 16). · . b. penghasilan dari pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum f perjanj!an pengikatan jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) huruf b yang:
perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli dilakukan sebelum tanggal 7 September 2016, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (2), atau Pasal 26 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
perubahan atau adendum perJanJ1an pengikatan jual beli dilakukan pada tanggal 7 September 2016 dan/atau setelahnya, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah clan/ atau Bangunan Beserta Perubahannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5916) .
Pasal 13
Cara penghitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan serta perJanJian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya adalah sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau ban gun an serta peqanJian pengikatan ju al beli atas tanah dan/atau ban gun an beserta perubahannya, sejak tanggal 7 September 20 16 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 20 16 tentang Pajak Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/ Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/ Atau Bangunan Beserta Perubahannya, terhadap Wajib Pajak badan, termasuk koperasi, yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, apabila:
melakukan penjualan atas tanah dan/atau bangunan sebelum tanggal 1 Januari 2009 dan atas penjualan tersebut belum dibuatkan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang oleh pejabat yang berwenang dalam pengalihannya; dan
penghasilan atas penjualan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan dan Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut telah dilunasi, pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan umum Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1 983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Penghasilan atas penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan dari pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
tata cara penelitian pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) dan Pasal 5 ayat (7);
tata cara pengecualian pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya; dan
tata cara pengecualian pembayaran Pajak Penghasilan atas penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, diatur den: gan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/ 1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan/Peraturan Menteri Keuangan:
Nomor 392/KMK.04/ 1996 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635 / KMK. 04 / 1994 ten tang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ a tau Bangunan; clan b. Nomor 243/PMK.03/2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/ 1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 1 8 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pad a tanggal 4 Jan uari 20 1 7 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 20 1 6 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 17 NOMOR 29 LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 261/PMK.03/2016 TENT ANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA A. FORMAT LAPORAN BENDAHARA PEMERINTAH ATAU PEJABAT YANG MELAKUKAN PEMBAYARAN ATAU PEJABAT YANG MENYETUJUI TUKAR MENUKAR Nama Jabatan Unit Eselon I Unit Eselon II Alamat Instansi NPWP No. Akta No. Tgl.
(10) (11) : .... (2) :
.. (3) :
.. (4) :
.. (5) :
.. (6) Jenis Pengalih an (12) Kepada Yth. Kepala KPP .... (1) LAPORAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BULAN .... (7) TAHUN .... (8) Nama& Alamat Pihak Lokasi Luas (m2) NOP NJOP (Rp) Nilai Bukti Penyetoran NPWP/NIK yang Tanah Tanah Bangun Tanah Bangun Pengali NTPN Tgl & Pihak yang Mengalihkan dan/atau an an han Jumlah Mengalihkan Bangunan (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) ............. , ........ ..... (24) ............. . . · · · · · · · · · · · · (25) Jf! ) www.jdih.kemenkeu.go.id Petunjuk Pengisian:
Nomor (1) 2. Nomor (2) 3. Nomor (3) 4. Nomor (4) 5. Nomor (5) 6. Nomor (6) 7. Nomor (7) 8. Nomor (8) 9. Nomor (9) 10. Nomor (10) 1 Nomor (11) 12. Nomor (12) 13. Nomor (13) 14. Nomor (14) 15. Nomor (15) 1 6. Nomor (16) 17. Nomor (17) 18. Nomor (18) 19. Nomor (19) Diisi dengan KPP tempat jabatan yang bersangkutan terdaftar. Diisi dengan nama jabatan yang melakukan pembayaran atau yang menyetujui tukar menukar. Contoh: Bendahara Pengeluaran Dinas Pertamanan Diisi dengan nama unit eselon I pejabat yang bersangku tan. Diisi dengan nama unit eselon II pejabat yang bersangku tan. Diisi dengan alamat instansi pejabat yang bersangkutan. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jabatan yang bersangkutan. Diisi dengan bulan terjadinya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Diisi dengan tahun terjadinya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Diisi dengan nomor urut. Diisi dengan nomor akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Diisi dengan tanggal akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Diisi dengan jenis pengalihan hak atas tanah dan/ a tau bangunan. Diisi dengan nama dan NPWP atau dalam hal belum wajib memiliki NPWP diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan. Diisi dengan alamat pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan. Diisi dengan lokasi tanah dan/atau bangunan. Diisi dengan luas tanah. Diisi dengan luas bangunan. Diisi dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Diisi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah pada tahun terakhir atau saat pengalihan. !{J f www.jdih.kemenkeu.go.id 20. Nomor (20) 2 1 . Nomor (2 1) 22. Nomor (22) 23. Nomor (23) 24. Nomor (24) 25. Nomor (25) - 25 - Diisi dengan NJOP bangunan pada tahun terakhir atau saat pengalihan. Diisi dengan nilai pengalihan. Diisi dengan nomor transaksi penerimaari negara/NTPN (diisi "-" bila tidak ada pembayaran, misalnya karena dikenai tarif 0%). Diisi dengan tanggal pembayaran dan jumlah PPh yang disetor (diisi "-" bila tidak ada pembayaran, misalnya karena dikenai tarif 0%). Diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan laporan. Diisi dengan nama dan NIP pejabat yang membuat laporan. B. FORMAT DAFTAR PIHAK YANG MENGALIHKAN HAK DAN TANAH DAN/ ATAU BANGUNAN YANG DIALIHKAN KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA ATAU BADAN USAHA MILIK DAERAH BERDASAR PENUGASAN KHUSUS N ama Perusahaan Alamat Perusahaan NPWP : .... (1) :
.. (2) :
.. (3) DAFTAR PIHAK YANG MENGALIHKAN HAK DAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YANG DIALIHKAN BERDASAR PENUGASAN KHUSUS .... (4) SURAT PENUGASAN NOMOR ... (5) TANGGAL ... (6) BULAN .... (7) TAHUN .... (8) No. Nama& Alamat Pihak Lokasi Tanah Luas (m2) NOP NJOP (Rp) Nilai Pengalihan NPWP /NIK Pihak yang dan/atau Tanah Bangunan Tanah Bangunan yang Mengalihkan Mengalihkan Bangunan (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) ............. , ....... . ..... (19) ........... ................ (20) ,'{J _ J- . Petunjuk Pengisian:
Nomor (1) 2. Nomor (2).
Nomor (3) 4. Nomor (4) 5. Nomor (5) 6. Nomor (6) 7. Nomor (7) 8. Nomor (8) 9. Nomor (9) 10. Nomor (10) 11. Nomor (11) 12. Nomor (12) 1 Nomor (13) 14. Nomor (14) 15. Nomor (15) 16. Nomor (16) 17. Nomor (17) 18. Nomor (18) 19. Nomor (19) 20. Nomor (20) Diisi dengan nama BUMN/BUMD yang menenma pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Diisi dengan alamat BUMN /BUMD yang bersangkutan. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) BUMN/BUMD yang bersangkutan. Diisi dengan dengan pejabat pemerintah atau kepala daerah yang memberikan penugasan untuk melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk kepentingan umum. Diisi dengan nomor surat penugasan dari pejabat pemerintah atau kepala daerah yang memberikan penugasan. Diisi dengan tanggal surat penugasan. Diisi dengan bulan terjadinya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Diisi dengan tahun terjadinya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Diisi dengan nomor urut. Diisi dengan nama dan NPWP atau dalam hal belum wajib memiliki NPWP diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan. Diisi dengan alamat pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan. Diisi dengan lokasi tanah dan/atau bangunan. Diisi dengan luas tanah. Diisi dengan luas bangunan. Diisi dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Diisi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah pada tahun terakhir atau saat pengalihan. 1 Diisi dengan NJOP bangunan pada tahun terakhir atau saat pengalihan. Diisi dengan nilai pengalihan. Diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan laporan. Diisi dengan nama dan NIP pengurus BUMN/BUMD yang membuat laporan. ,'IJ f www.jdih.kemenkeu.go.id C. FORMAT LAPORAN BUMN ATAU BUMD YANG MENDAPAT PENUGASAN KHUSUS N ama Perusahaan Alamat Perusahaan NPWP : .... (2) :
.. (3) :
.. (4) Kepada Yth. Kepala KPP .... (1) LAPORAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ ATAU BANGUNAN BERDASAR PENUGASAN KHUSUS .... (5) SURAT PENUGASAN NO MOR...(6) TANGGAL .. . (7) BULAN .... (8) TAHUN .... (9) No. Akta Nama& Alamat Pihak Lokasi Tanah Luas (m2) NOP NJOP (Rp) Nilai No. Tgl. NPWP/NIK yang dan/atau Tanah Bangunan Tanah Bangunan Pengalihan Pihak yang Mengalihkan Bangunan Mengalihkan (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) ............. ,. ............ (22) ........................... (23) l/J! www.jdih.kemenkeu.go.id Petunjuk Pengisian:
Nomor (1) Diisi dengan KPP tempat BUMN atau BUMD yang bersangkutan terdaftar.
Nomor (2) 3. Nomor (3) 4. Nomor (4) 5. Nomor (5) 6. Nomor (6) 7. Nomor (7) 8. Nomor (8) 9 . Nomor (9) 1 0. Nomor ( 1 0) 1 1. Nomor ( 1 1) 1 Nomor (12) 13. Nomor (13) 14. Nomor ( 1 4) 15. Nomor (15) 16. Nomor ( 1 6) 1 7. Nomor ( 1 7 ) 1 8. Nomor ( 1 8) Diisi dengan nama BUMN/BUMD yang menenma pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Diisi dengan alamat BUMN /BUMD yang bersangkutan. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) BUMN/BUMD yang bersangkutan. Diisi dengan dengan pejabat pemerintah atau kepala daerah yang memberikan penugasan untuk melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk kepentingan umum. Diisi dengan nomor surat penugasan dari pejabat pemerintah atau kepala daerah yang memberikan penugasan. Diisi dengan fanggal surat penugasan. Diisi dengan bulan terjadinya pengalihan hak atas tanah dan/ a tau bangunan. Diisi dengan tahun terjadinya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Diisi dengan nomor urut. Diisi dengan nomor akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Diisi dengan tanggal akta pengalihan hak atas tanah dan/ a tau bangunan. Diisi dengan nama dan NPWP atau dalam hal belum wajib memiliki NPWP diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan. Diisi dengan alamat pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan. Diisi dengan lokasi tanah dan/atau bangunan. Diisi dengan luas tanah. Diisi dengan luas bangunan. Diisi dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Jl f www.jdih.kemenkeu.go.id 19. Nomor (19) 20. Nomor (20) 21. Nomor (21) 22. Nomor (22) 23. Nomor (23) -30- Diisi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah pada tahun terakhir atau saat pengalihan. Diisi dengan NJOP bangunan pada tahun terakhir atau saat pengalihan. Diisi dengan nilai pengalihan. Diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan laporan. Diisi dengan nama dan NIP pengurus BUMN / BUMD yang membuat laporan. ,1(9 ! No.
D. FORMAT LAPORAN BULANAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH Nama PPAT Alamat PPAT NPWP Wilayah Kerja : .... (2) :
.. (3) :
.. (4) :
.. (5) Kepada Yth. Kepala KPP . .. . (1) LAPORAN BULANAN PEMBUATAN AKTA PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ ATAU BANGUNAN BULAN ... . (6) TAHUN . .. . (7) Alda Jenis Nama, Nama, Lokasi Tanah Luas (m2) NOP NJOP (Rp) Nilai Bukti Penyetoran No. Tgl. Pengalih Alamat, & Alamat, & dan/atau Tanah Bang Tanah Bang Pengalih NTPN Tgl. & an NPWP/ NIK NPWP/NIK Bangunan unan unan an Jumlah Pihak yang Pihak yang Mengalihkan Menerima (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) ........... , .............. (24) .......................... (25) .. Keterang an (23) -'IY d- www.jdih.kemenkeu.go.id Petunjuk Pengisian:
Nomor (1) 2. Nomor (2) 3. Nomor (3) 4. Nomor (4) 5. Nomor (5) 6. Nomor (6) 7. Nomor (7) 8. Nomor (8) 9. Nomor (9) 1 0. Nomor ( 1 0) 1 Nomor ( 1 1) 12. Nomor (12) 13. Nomor (13) 1 4. Nomor ( 1 4) 1 5. Nomor (15) 16. Nomor ( 1 6) 1 7. Nomor ( 1 7) 1 8. Nomor ( 1 8) 1 9. Nomor ( 1 9) 20. Nomor (20) -32- Diisi dengan KPP tempat PPAT yang bersangkutan terdaftar. Diisi dengan nama PPAT yang bersangkutan. Diisi dengan alamat tempat tinggal/kantor PPAT yang bersangku tan. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PPAT yang bersangku tan. Diisi dengan wilayah kerja PPAT yang bersangkutan. Diisi dengan bulan yang dilaporkan. Diisi dengan tahun yang dilaporkan Diisi dengan nomor urut. Diisi dengan nomor akta pengalihan hak atas tanah dan/ a tau bangunan. Diisi dengan tanggal akta pengalihan hak atas tanah dan/ a tau bangunan. Diisi dengan jenis pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Diisi dengan nama, alamat, dan NPWP atau dalam hal belum wajib memiliki NPWP diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan. Diisi dengan nama, alamat, dan NPWP atau dalam hal belum wajib memiliki NPWP diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak yang menerima hak atas tanah dan/atau bangunan. Diisi dengan lokasi tanah dan/atau bangunan. Diisi dengan luas tanah. Diisi dengan luas bangunan. Diisi dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Diisi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah pada tahun terakhir atau saat pengalihan. Diisi dengan NJOP bangunan pada tahun terakhir atau saat pengalihan. Diisi dengan nilai pengalihan.
Nomor (2 1) 22. Nomor (22) 23. Nomor (23) 24. Nomor (24) 25. Nomor (25) -33- Diisi dengan nomor transaksi penenmaan negara/ NTPN (diisi "-" bila tidak ada pembayaran, misalnya untuk pengalihan karena waris). Diisi dengan tanggal pembayaran dan jumlah PPh yang dibayar (diisi "-" bila tidak ada pembayaran, misalnya untuk pengalihan karena waris). Diisi dengan keterangan yang diperlukan, misal pengalihan waris. Diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan laporan. Diisi dengan nama PPAT yang membuat laporan. No.
E. FORMAT LAPORAN BULANAN PEMBUATAN RISALAH LELANG ATAS TANAH DAN/ ATAU BANGUNAN Nama Pejabat/Kantor Lelang Alamat Pejabat/ KantorLelang NPWP : .... (2) :
.. (3) :
.. (4) Kepada Yth. Kepala KPP ... (1) LAPORAN BULANAN PEMBUATAN RISALAH LELANG TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BULAN ...... (5) TAHUN ...... (6) Risalah Nama, Nama, Alamat, Lokasi Luas (m2) NOP NJOP (Rp) Harga Bukti Penyetoran Lelang Alamat, & & NPWP/NIK Tanah Lelang No. Tgl. NPWP/NIK Pihak yang dan/atau Tarrah Bang Tarrah Bang NTPN Tgl. & Pihak yang Menerima Bangunan unan unan Jumlah Mengalihkan (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) ........... , .............. (22) .......................... (23) Keterangan (21) - '{) - / . www.jdih.kemenkeu.go.id Petunjuk Pengisian:
Nomor (1) 2. Nomor (2) 3. Nomor (3) 4. Nomor (4) 5. Nomor (5) 6. Nomor (6) 7. Nomor (7) 8. Nomor (8) 9. Nomor (9) 10. Nomor (10) 1 Nomor (11) 12. Nomor (12) 13. Nomor (13) 14. Nomor (14) 15. Nomor (15) 1 6 . Nomor (16) 17. Nomor (17) 18. Nomor (18) 1 9. Nomor (19) Diisi dengan KPP tempat pejabat atau kantor lelang yang bersangkutan terdaftar. Diisi dengan nama pejabat atau kantor lelang yang bersangku tan. Diisi dengan alamat tempat tinggal pejabat lelang/ kantor lelang yang bersangkutan. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pejabat atau kantor lelang yang bersangkutan. Diisi dengan bulan yang dilaporkan. Diisi dengan tahun yang dilaporkan Diisi dengan nomor urut. Diisi dengan nomor risalah lelang tanah dan/atau bangunan. Diisi dengan tanggal risalah lelang tanah dan/atau bangunan. Diisi dengan nama, alamat, dan NPWP atau dalam hal belum wajib memiliki NPWP diisi dengan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan. Diisi dengan nama, alamat, dan NPWP atau dalam hal belum wajib memiliki NPWP diisi dengan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pihak yang menerima hak atas tanah dan/ a tau bangunan. Diisi dengan lokasi tanah dan/atau bangunan. Diisi dengan luas tanah. Diisi dengan luas bangunan. Diisi dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Diisi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah pada tahun terakhir atau saat pengalihan. Diisi dengan NJOP bangunan pada tahun terakhir atau saat pengalihan. Diisi dengan harga berdasarkan risalah lelang. Diisi dengan nomor transaksi penerimaan negara/ NTPN (diisi "-" bila tidak ada pembayaran).
Nomor (20) 2 1 . Nomor (21) 22. Nomor (22) 23. Nomor (23) -36- Diisi dengan tanggal pembayaran dan jumlah PPh yang dibayar (diisi "-" bila tidak ada pembayaran) . Diisi dengan keterangan yang diperlukan. Diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan laporan. Diisi dengan nama pejabat lelang/ kepala kantor lelang yang membuat laporan. No.
-37- F. FORMAT LAPORAN PERUBAHAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH DAN/ATAU BANGUNAN Nama Penjual Alamat Penjual NPWP : .... (2) :
. . (3) :
.. (4) Kepada Yth. Kepala KPP ... (1) LAPORAN PERUBAHAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BULAN ...... (5) TAHUN ...... (6) PPJB Nama, Alamat, Nama, Alamat, Lokasi Luas (m2) NOP NJOP (Rp) Nilai Bukti Penyetoran No. Tgl. & NPWP/NIK & NPWP/NIK Tanah Tanah Bangun Tanah Bang Pengalih NTPN Tgl. & Pembeli Pembeli dan/atau an unan an Jumlah Sebelum Setelah Bangunan Adendum Adendum (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) . ... ....... , ....... ....... (22) .............. . ....... .... (23) , • Keterangan (21) _ <(? d www.jdih.kemenkeu.go.id - 38 - Petunjuk Pengisian:
Nomor (1) 2. Nomor (2) 3. Nomor (3) 4. Nomor (4) 5 . Nomor (5) 6. Nomor (6) 7. Nomor (7) 8. Nomor (8) 9. Nomor (9) 1 0. Nomor ( 1 0) 1 1 . Nomor ( 1 1) 12. Nomor (12) 1 3. Nomor ( 1 3) 14. Nomor ( 1 4) 1 5 . Nomor ( 1 5) 16. Nomor ( 1 6) Diisi dengan KPP tempat penjual yang bersangkutan terdaftar. Diisi clengan nama penjual yang bersangkutan. Diisi clengan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan penjual yang bersangkutan. Diisi clengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penjual yang bersangkutan. Diisi dengan bulan terjadinya perubahan PPJB. Diisi dengan tahun terjaclinya perubahan PPJB. Diisi dengan nomor urut. Diisi dengan nomor surat perjanjian pengikatan jual beli, surat pemesanan unit, kuitansi pembayaran uang muka, atau bentuk kesepakatan lainnya antara pihak yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan clan pihak yang menerima pengalihan tanah dan/atau bangunan. Diisi clengan · tanggal surat perjanjian pengikatan jual beli, surat pemesanan unit, kuitansi pembayaran uang muka, atau bentuk kesepakatan lainnya antara pihak yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan clan pihak yang menerima pengalihan tanah dan/atau bangunan. Diisi clengan nama, alamat, clan NPWP atau dalam hal belum wajib memiliki NPWP diisi dengan Nomor Incluk Kependudukan (NIK) pembeli yang tercantum sebelum perubahan PPJB. Diisi clengan nama, alamat, clan NPWP atau clalam hal belum wajib memiliki NPWP cliisi clengan Nomor Incluk Kependudukan (NIK) pembeli yang tercantum setelah perubahan PPJB. Diisi dengan lokasi tanah dan/atau bangunan. Diisi dengan luas tanah. Diisi dengan luas bangunan. Diisi clengan Nomor Objek Pajak (NOP) . Diisi clengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah pacla tahun terakhir atau saat pengalihan. , .
Nomor ( 1 7) 18. Nomor (18) 19. Nomor (19) 20. Nomor (20) 21. Nomor (2 1) 22. Nomor (22) 23. Nomor (23) -39- Diisi dengan NJOP bangunan pada tahun terakhir atau saat pengalihan. Diisi dengan nilai pengalihan. Diisi dengan nomor transaksi penenmaan negara/ NTPN (diisi "-" bila tidak ada pembayaran) .
^Diisi dengan tanggal pembayaran dan jumlah PPh yang dibayar (diisi "-" bila tidak ada pembayaran) Diisi dengan keterangan yang diperlukan. Diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan laporan. Diisi dengan nama penjual yang membuat laporan. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI -40- LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 261/PMK. 03/2016 TENT ANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA CONTOH CARA PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) 1. Tuan Hisyam Faraz menjual rumah tokonya kepada Nyonya Mita seharga Rp l.000.000.000,00. Pada tanggal 9 Oktober 20 16 ditandatangani PPJB dengan cara tiga kali cicilan, masing-masing sebesar:
Rp300.000.000,00 dibayar pada tanggal 9 Oktober 20 16 (saat PPJB ditandatangani);
Rp300.000.000,00 dibayar pada tanggal 9 November 20 16; dan
Rp400.000.000,00 dibayar pada tanggal 9 Januari 20 1 7. Pada tanggal 16 Februari 20 1 7, Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani kedua pihak. Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayar oleh Tuan Hisyam ke Kas Negara adalah: Tanggal Jumlah Pembayaran PPhTerutang Jatuh tempo pembayaran PPh (1) (2) (3) = 2,5% x (2) (4) 9- 1 0-20 1 6 Rp300.000.000,00 Rp7.500.000,00 1 5- 1 1 -20 16 9-1 1 -2 0 1 6 Rp300.000.000,00 Rp7.500.000,00 1 5- 1 2-20 1 6 9-0 1 -20 1 7 Rp400.000.000,00 Rpl 0.000.000,00 1 5-02-20 1 7 Tanggal 16 Februari 2017, yaitu pada saat AJB ditandatangani, tidak terdapat PPh yang masih harus dibayar karena PPh yang terutang sudah lunas dibayar pada tanggal 1 5 Februari 20 17.
Pada tanggal 1 Februari 20 1 7, Tuan Ghifari menjual rumah secara tunai di bawah tangan dengan Tuan Indra Adi, dengan harga Rp000.000.000,00. Atas transaksi penjualan rumah tersebut, Tuan Indra Adi tidak membuat PPJB dengan Tuan Ghifari, namun menerima surat kuasa dari Tuan Ghifari untuk menjual dan surat kuasa untuk menandatangani AJB.
Pada tanggal 5 Juli 2017, Tuan Indra Adi menjual rumah tersebut kepada Ny. Patryangga dengan harga Rp2.200.000.000,00 dan menerima seluruh pembayaran pada saat itu JUga. Pada tanggal 6 Juli 2017, penandatanganan AJB oleh Tuan Indra Adi (berdasarkan surat kuasa menjual dan surat kuasa menandatangani AJB dari Tuan Ghifari), Ny. Patryangga dan PPAT. PPh yang harus dibayar adalah sebagai berikut:
Surat kuasa menjual dan surat kuasa untuk menandatangani AJB pada dasarnya merupakan PPJB. Oleh karena itu, PPh yang terutang pada tanggal 1 Februari 2017, sebesar 2,5% x Rp2.000.000.000,00 ^= Rp50. 000.000,00 wajib dibayar ke Kas Negara oleh Tuan Ghifari paling lambat tanggal 15 Maret 2017.
PPh terutang pada saat pengalihan dari tuan Indra Adi kepada Ny. Patryangga sebesar 2,5% x Rp2.200.000.000,00 = Rp55.000.000,00 wajib dibayar ke Kas Negara oleh Tuan Indra Adi paling lambat sebelum AJB ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT.
PT Modal Kuat, sebuah perusahaan pengembang, bekerja sama dengan Tuan Dani untuk mengembangkan kawasan perumahan di tanah milik Tuan Dani. Dalam perjanjian kerja sama tersebut, Pembagian hasil antara PT Modal Kuat dan Tuan Dani masing-masing 50%. Salah satu klausul dalam perjanjian kerja sama yaitu PT Modal Kuat menerima seluruh pembayaran dari pembeli rumah dan surat kuasa untuk menandatangani PPJB dan AJB (untuk memecah sertifikat). Pada tanggal 1 Februari 2017, PT Modal Kuat menandatangani PPJB dengan Tuan Fadhia. Uang muka diterima sebesar Rp200.000.000,00 dari harga rumah sebesar Rp600.000.000,00. Pada tanggal 2 Februari 2017, PT Modal Kuat mentransfer uang sejumlah Rp l 00.000.000,00 kepada Tuan Dani. Pada tanggal 6 Maret 2017, pelunasan rumah sebesar Rp400.000.000,00 dilakukan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank ABC. AJB ditandatangani oleh PT Modal Kuat, Tuan Fadhia, dan PPAT pada tanggal 7 Maret 2017. Selanjutnya Tuan Dani menerima pembayaran sebesar Rp200.000.000,00 dari PT Modal Kuat tanggal 8 Maret 2017. PPh yang harus dibayar masing-masing pihak adalah:
Atas pembayaran yang diterima PT Modal Kuat dari Tuan Fadhia pada tanggal 1 Februari 2017, terutang PPh sebesar 2,5% x Rp200.000.000,00 = Rp5.000.000,00 yang wajib dibayar ke Kas Negara oleh PT Modal Kuat paling lambat tanggal 15 Maret 20 1 7 .
Atas pembayaran yang diterima Tuan Dani dari PT Modal Kuat pada tanggal 2 Februari 20 17, terutang PPh sebesar 2,5% x Rp l 00.000.000,00 = Rp2.500.000,00 yang wajib dibayar ke Kas Negara oleh Tuan Dani paling larribat tanggal 15 Maret 20 1 7.
Atas pembayaran dari Bank ABC kepada PT Modal Kuat pada tanggal 6 Maret 20 1 7, terutang PPh sebesar 2,5% x Rp400.000.000,00 = Rp l 0.000.000,00 yang wajib dibayar ke Kas Negara oleh PT Modal Kuat paling lambat sebelum AJB ditandatangani PPAT.
Atas pembayaran yang diterima Tuan Dani dari PT Modal Kuat pada tanggal 8 Maret 20 1 7, terutang PPh sebesar 2,5% x Rp200.000.000,00 = Rp5.000.000,00 yang wajib dibayar ke Kas Negara oleh Tuan Dani paling lam bat tanggal 17 April 20 1 7 (Tanggal 15 clan 16 April 20 17 merupakan hari libur sehingga jatuh tempo pembayaran menjadi hari berikutnya) .
PT Agresif Bangun menjual satu unit apartemen kepada Ny Sari seharga Rp300.000.000,00 clan menandatangani PPJB pada tanggal 1 Mei 20 16. Pembayaran disepakati dengan cara tiga kali cicilan masing-masing sebesar Rp l 00.000.000,00 dengan tanggal pembayaran 1 Mei 20 16 (saat PPJB dibuat), 1 Juli 20 16, dan 7 September 20 16. Pada tanggal 8 September 20 16, AJB ditandatangani kedua pihak dan PPAT. PPh yang harus dibayar ke Kas Negara oleh PT Agresif Bangun adalah: Tanggal Jumlah Tarif PPh Terutang Jatuh tempo Keterangan Pembayaran pembayaran PPh (1) (2) (3) (4) = (3) x (2) (4) (5) 0 1 -05-20 1 6 Rp l 00.000.000,00 5% Rp5.000.000,00 1 5-06-20 16 Sesuai pp No. 7 1 Tahun 2008 0 1 -07-20 1 6 Rp l 00.000.000,00 5% Rp5.000.000,00 1 5-08-20 16 Sesuai pp No. 7 1 Tahun 2008 07-09-2 0 1 6 Rpl 00.000.000,00 2,5% Rp2.500.000,00 08-09-20 1 6 Sesuai pp No. 34 (Sebelum AJB Tahun 20 1 6 ditandatangani) 5. Pada tanggal 1 Februari 20 16, PT Developer Maju menjual satu unit apartemen seharga Rp600.000.000,00 kepada Tuan Teguh dengan cara 12 kali cicilan masing-masing sebesar Rp50.000.000,00 dengan PPJB. Setelah mengangsur selama 8 kali, pada tanggal 7 September 20 16, Tuan Teguh mengalihkan unit apartemen tersebut kepada Tuan Taufik dengari harga Rp450.000.000,00. Pada tanggal 7 September 20 16, adendum PPJB dibuat dan ditandatangani untuk mencantumkan Tuan Taufik sebagai pembeli yang menggantikan Tuan Teguh. Berdasarkan adendum PPJB tersebut Tuan Taufik akan meneruskan cicilan yang sudah dibayar oleh Tuan Teguh. Jadwal cicilan selanjutnya yang harus dibayar oleh Tuan Taufik jatuh tempo pada tanggal 1 Oktober 20 16. PPh yang harus dibayar oleh masingšmasing pihak adalah:
Penghasilan atas 8 kali cicilan yang sudah dibayar berdasarkan PPJB antara PT Developer Maju dan Tuan Teguh terutang PPh berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 1994 s.t.d.t.d PP Nomor 7 1 Tahun 2008. PPh terutang untuk masing-masing cicilan sebesar 5% x Rp50. 000.000,00 . = Rp2.500.000,00 wajib dibayar ke Kas Negara oleh PT Developer Maju paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.
PPh terutang atas penghasilan dari perubahan PPJB yang diterima oleh Tuan Teguh pada tanggal 7 September 20 16 sebesar 2,5% x Rp450.000.000,00 = Rp l 1 .250.000,00 wajib dibayar ke Kas Negara oleh Tuan Teguh paling lambat tanggal 17 Oktober 20 16 (Tanggal 15 Oktober dan 16 Oktober merupakan hari libur sehingga jatuh tempo pembayaran menjadi hari berikutnya) .
Penghasilan atas 4 kali cicilan yang dibayar oleh Tuan Taufik kepada PT Developer Maju mulai tanggal 1 Oktober 20 16 terutang PPh masing-masing sebesar 2,5% x Rp50.000.000,00 = Rp l .250.000,00 yang wajib dibayar ke Kas Negara oleh PT Developer Maju paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.