Dokumen ini mencabut
PP 71 TAHUN 2008tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)