268/PMK.05/2014 - Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga. | JDIH Kementerian Keuangan
31 Des 2014
Mencabut 03/PMK.06/2006 tentang Dana Operasional Menteri / Pejabat Setingkat Menteri.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.