269/PMK.010/2015 - Batasan Harga Jual Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan Penghasilan Bagi
Orang Pribadi yang Memperoleh Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik. | JDIH Kementerian Keuangan
Mencabut Sebagian 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan269/PMK.010/2015 tentang Batasan Harga Jual Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan Penghasilan Bagi
Orang Pribadi yang Memperoleh Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.