Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.05/2021 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan. Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan perubahannya, serta berdasarkan usulan perubahan tarif yang telah dikaji oleh Tim Penilai. Tujuannya adalah untuk menetapkan tarif layanan yang sesuai dengan kebutuhan operasional dan daya beli pengguna jasa.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Politeknik Keuangan Negara STAN adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif
Kerja Sama dan Layanan Tambahan
Ketentuan Khusus Tarif Mahasiswa
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Lampiran Tarif