Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.05/2021 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan. Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan perubahannya, serta berdasarkan usulan perubahan tarif yang telah dikaji oleh Tim Penilai. Tujuannya adalah untuk menetapkan tarif layanan yang sesuai dengan kebutuhan operasional dan daya beli pengguna jasa.
Pokok Pengaturan
-
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Politeknik Keuangan Negara STAN adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
-
Jenis Tarif Layanan
- Tarif layanan akademik, meliputi seleksi ujian masuk, program diploma, dan layanan akademik lainnya.
- Tarif layanan penunjang akademik, meliputi penggunaan fasilitas (lahan, gedung, peralatan, transportasi), klinik, laboratorium, pelatihan, penelitian, percetakan, pengembangan bahasa, perpustakaan, hak kekayaan intelektual, dan penggunaan keahlian sumber daya manusia.
-
Penetapan Tarif
- Tarif akademik tercantum dalam lampiran dan penetapan tarif program diploma mempertimbangkan daya beli, kebutuhan operasional, jumlah mahasiswa, kurikulum, akreditasi, dan tarif kompetitor.
- Tarif penunjang akademik ditetapkan oleh Direktur BLU Politeknik Keuangan Negara STAN.
- Tarif penggunaan fasilitas dan layanan memperhitungkan biaya per unit layanan dan harga pasar setempat.
- Tarif hak kekayaan intelektual dan penggunaan keahlian SDM ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama dengan pengguna jasa, dengan ketentuan pembagian royalti dan institutional fee.
-
Kerja Sama dan Layanan Tambahan
- BLU dapat memberikan jasa layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan melalui kontrak kerja sama.
- Dapat melakukan kerja sama operasional dan manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan.
-
Ketentuan Khusus Tarif Mahasiswa
- Mahasiswa asing dikenakan tarif minimal 125% dari tarif layanan akademik.
- Mahasiswa tertentu (teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, terdampak kondisi kahar) dapat dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah, dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Direktur BLU.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- Perjanjian kerja sama sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.05/2010 dan Nomor 119/PMK.05/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Lampiran Tarif
- Contoh tarif seleksi ujian masuk reguler dan non-reguler sebesar Rp300.000 per calon.
- Tarif program diploma reguler sebagian besar nol rupiah, sedangkan program diploma non-reguler berkisar antara Rp8.000.000 sampai Rp21.400.000 per semester tergantung jenjang dan program.
- Tarif layanan akademik lainnya seperti terjemahan dokumen ijazah/transkrip bahasa Inggris sebesar Rp150.000 per lembar.