274/KMK.014/2000 - Nilai Kurs Sebagai Dasar Perhitungan Bea Masuk, Ppn Barang dan Jasa dan Ppn Barang Mewah, Pajak Ekspor, Pph yang Berlaku untuk Tanggal 3 Juli S/D 9 Juli 2000 | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan274/KMK.014/2000 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Perhitungan Bea Masuk, Ppn Barang dan Jasa dan Ppn Barang Mewah, Pajak Ekspor, Pph yang Berlaku untuk Tanggal 3 Juli S/D 9 Juli 2000 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.