275/KMK.014/1995 - Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk Bulan Juli, Agustus dan September 1995 | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan275/KMK.014/1995 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk Bulan Juli, Agustus dan September 1995 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.