Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
276/KMK.011/1979 tentang Tatacara Pembayaran Subsidi Pupuk dan Pestisida melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.