Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 28/PMK.08/2022 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 yang mengatur tata cara penjaminan pemerintah melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk dalam rangka pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan dan melanjutkan dukungan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta memperbaharui dukungan pemerintah kepada penjamin dengan memberikan kepastian hukum dan penyesuaian proses penjaminan.
Perubahan Ketentuan IJP (Imbal Jasa Penjaminan):
Ketentuan Penjaminan untuk UMKM:
Prosedur Kerja Sama dan Penjaminan:
Pengujian dan Pembayaran IJP:
Pelaksanaan Klaim:
Pemeriksaan, Akuntansi, dan Pelaporan:
Penghapusan Dukungan Loss Limit:
Lampiran dan Contoh Format:
Berlaku: