Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 28/PMK.08/2022 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 yang mengatur tata cara penjaminan pemerintah melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk dalam rangka pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan dan melanjutkan dukungan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta memperbaharui dukungan pemerintah kepada penjamin dengan memberikan kepastian hukum dan penyesuaian proses penjaminan.
Pokok Pengaturan
-
Perubahan Ketentuan IJP (Imbal Jasa Penjaminan):
- PT Jamkrindo dan PT Askrindo berhak mendapatkan IJP yang dibayarkan seluruhnya oleh pemerintah.
- Perhitungan IJP menggunakan formula: Tarif IJP x Plafon Pinjaman x proporsi tenor pinjaman (dihitung secara proporsional jika tenor kurang dari satu tahun).
- Tarif IJP ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan kebijakan penjaminan, laporan keuangan penjamin, kemampuan pemerintah menyediakan alokasi belanja IJP, data pendukung seperti proyeksi NPL, dan kondisi perekonomian nasional.
- IJP yang dibayarkan merupakan belanja subsidi atas pelaksanaan program PEN.
-
Ketentuan Penjaminan untuk UMKM:
- Penerima Jaminan harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk menanggung minimal 30% risiko pinjaman dan menyediakan sistem informasi serta data NPL dan LAR.
- Terjamin (pelaku usaha) harus memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah, tidak sedang menerima fasilitas penjaminan lain, hanya mendapatkan satu fasilitas pinjaman yang dijamin, dengan plafon maksimal Rp10 miliar dan tenor maksimal 3 tahun.
- Pinjaman yang dijamin harus memiliki sertifikat penjaminan diterbitkan paling lambat 30 November 2022.
-
Prosedur Kerja Sama dan Penjaminan:
- PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo bekerja sama dengan penerima jaminan untuk menentukan dokumen, metode pertukaran data, skema penjaminan, dan mitigasi risiko.
- Pelaku usaha mengajukan permohonan pinjaman ke penerima jaminan, yang kemudian dianalisis dan jika memenuhi syarat, diterbitkan sertifikat penjaminan.
- PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo mengajukan tagihan pembayaran IJP kepada pemerintah setiap bulan dengan dokumen pendukung lengkap.
-
Pengujian dan Pembayaran IJP:
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melakukan pengujian dokumen permohonan pembayaran IJP berdasarkan data dalam sistem informasi yang dibangun oleh Menteri Keuangan.
- Pembayaran IJP dilakukan melalui belanja subsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Pelaksanaan Klaim:
- Jika terjadi risiko kredit, penerima jaminan dapat mengajukan klaim kepada PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo sesuai perjanjian kerja sama.
-
Pemeriksaan, Akuntansi, dan Pelaporan:
- PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penjaminan kepada Menteri Keuangan dan instansi terkait.
- Jika ditemukan penjaminan yang tidak sesuai syarat, IJP yang telah dibayarkan harus dikembalikan atau diperhitungkan untuk pembayaran berikutnya.
- KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai ketentuan.
-
Penghapusan Dukungan Loss Limit:
- Pemerintah tidak memberikan dukungan berupa loss limit kepada PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk sertifikat penjaminan yang diterbitkan setelah peraturan ini berlaku.
-
Lampiran dan Contoh Format:
- Lampiran berisi tata cara pemberian penjaminan, perhitungan IJP, serta contoh format surat permohonan pembayaran IJP, permohonan klaim, rincian tagihan IJP, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
-
Berlaku:
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (30 Maret 2022).