Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas282/KMK.04/1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pph atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.