29/KMK.04/1994 - Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Dari Pegawai, Karyawan/Karyawati Harian dan Mingguan Serta atas Penghasilan Berupa Honorarium yang Tidak Teratur. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 601/KMK.04/1994 tentang Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan
Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Dari Pegawai, Karyawan/Karyawati Harian dan Mingguan Serta atas Penghasilan Berupa Honorarium yang Tidak Teratur.