Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/PMK.05/2021 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan. Peraturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2013, berdasarkan usulan dan kajian oleh Tim Penilai, guna menyesuaikan tarif layanan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Rumah Sakit kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif Berdasarkan Kelas
Penetapan Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas
Kerja Sama dan Kontrak
Tarif Khusus dan Pembebasan Tarif
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Lampiran Tarif
Tanggal Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.