Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/PMK.05/2021 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan. Peraturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2013, berdasarkan usulan dan kajian oleh Tim Penilai, guna menyesuaikan tarif layanan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Pokok Pengaturan
-
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Rumah Sakit kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
-
Jenis Tarif Layanan
- Tarif layanan berdasarkan kelas (kelas III, II, I, VIP/WIP) meliputi rawat inap, konsultasi, tindakan medik non operatif, pemakaian alat medis, dan kamar bersalin.
- Tarif layanan tidak berdasarkan kelas meliputi administrasi, pemeriksaan, tindakan umum, tindakan medik operatif/non operatif, hemodialisa, penunjang medis, pemulasaraan jenazah, penggunaan fasilitas (lahan, kendaraan, gedung), pendidikan dan pelatihan, CSSD, dan pemeliharaan sarana rumah sakit.
- Tarif farmasi ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi dengan perhitungan harga neto apotek, PPN, biaya pelayanan kefarmasian, dan margin.
-
Penetapan Tarif Berdasarkan Kelas
- Tarif kelas II menjadi acuan utama.
- Tarif kelas III paling tinggi 90% dari kelas II.
- Tarif kelas I paling rendah 105% dari kelas II.
- Tarif kelas VIP/WIP paling rendah 110% dari kelas II.
- Ketentuan rinci tarif kelas selain kelas II ditetapkan oleh Kepala Rumah Sakit.
-
Penetapan Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas
- Tarif untuk layanan administrasi, tindakan, dan fasilitas tercantum dalam lampiran dan dikenakan kepada pasien masyarakat umum.
- Penetapan tarif penggunaan fasilitas dan layanan pendukung dilakukan oleh Kepala Rumah Sakit dengan mempertimbangkan biaya dan harga pasar.
-
Kerja Sama dan Kontrak
- Rumah Sakit dapat memberikan layanan kesehatan kepada pihak penjamin dan pengguna jasa berdasarkan kontrak kerja sama.
- Tarif layanan untuk kerja sama operasional/manajemen dengan pihak lain ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
-
Tarif Khusus dan Pembebasan Tarif
- Pasien tertentu dapat dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah, termasuk keluarga miskin, korban bencana, dan pelaksanaan tugas pemerintah strategis.
- Penetapan kriteria dan tata cara pembebasan tarif diatur oleh Kepala Rumah Sakit dengan mempertimbangkan kondisi keuangan.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- Perjanjian kerja sama yang berlaku sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2013 dicabut dan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
-
Lampiran Tarif
- Lampiran I memuat tarif layanan berdasarkan kelas (kelas II sebagai acuan).
- Lampiran II memuat tarif layanan tidak berdasarkan kelas, termasuk tarif administrasi, tindakan medis, penunjang medis, hemodialisa, dan pemulasaraan jenazah dengan rincian tarif per jenis layanan.
-
Tanggal Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.