Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.05/2022 ini diterbitkan untuk mengatur penyediaan aset pada Badan Layanan Umum (BLU) dengan mekanisme pembelian melalui fasilitator. Hal ini didasari oleh kebutuhan pembinaan keuangan BLU yang memiliki keterbatasan kemampuan keuangan saat ini namun memiliki potensi kemampuan keuangan di masa mendatang. Tujuannya adalah mewujudkan penyediaan aset yang efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, serta mendorong kemandirian BLU dari dukungan anggaran negara.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- BLU adalah instansi pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip efisiensi dan produktivitas.
- Fasilitator adalah pihak penyandang dana untuk penyediaan aset BLU melalui skema beli cicil.
- Penyedia adalah pihak yang menyediakan aset untuk dibeli BLU.
- Aset BLU adalah sumber daya ekonomi yang dimiliki BLU dan memberikan manfaat ekonomi atau sosial.
-
Mekanisme Penyediaan Aset
- BLU dapat bekerja sama dengan fasilitator untuk pembelian aset dengan pembayaran cicilan.
- Aset yang dibeli harus berupa fasilitas teknis, fisik, perangkat keras atau lunak yang langsung berkaitan dengan operasional layanan BLU dan berdampak pada peningkatan penerimaan BLU.
- Pembayaran cicilan berasal dari penerimaan negara bukan pajak BLU dan tidak boleh melebihi 15% dari pendapatan BLU tahun sebelumnya (dengan pengecualian kondisi khusus seperti bencana atau kebijakan pemerintah).
-
Perencanaan dan Persetujuan
- Pemimpin BLU wajib menyusun perencanaan kebutuhan aset yang memuat kajian aspek finansial dan rencana strategis bisnis.
- Permohonan persetujuan penyediaan aset diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan, disertai surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
- Penilaian permohonan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan melibatkan instansi terkait. Persetujuan diberikan dalam bentuk surat oleh Menteri Keuangan.
-
Pemilihan Fasilitator dan Penyedia
- Pemilihan fasilitator dilakukan melalui beauty contest yang melibatkan lembaga keuangan terdaftar di OJK.
- Pemilihan penyedia dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan BLU.
- Proses pemilihan dapat dilakukan secara simultan.
-
Kontrak dan Pelaksanaan
- BLU membuat kontrak terpisah dengan fasilitator dan penyedia.
- Kontrak dengan fasilitator memuat ketentuan pembayaran cicilan, hak dan kewajiban, sanksi, dan penyelesaian perselisihan.
- Pembayaran kepada penyedia menjadi tanggung jawab fasilitator.
-
Manajemen Risiko
- Pemimpin BLU bertanggung jawab penuh atas seluruh proses penyediaan aset.
- Jika terjadi potensi gagal bayar, BLU harus mengoptimalkan anggaran internal dan melakukan restrukturisasi dengan fasilitator.
- Jika masih gagal bayar, pembayaran cicilan dapat didanai dari anggaran negara tanpa penambahan anggaran baru, melalui realokasi/refocusing anggaran.
- BLU yang gagal bayar dapat dikenai sanksi seperti moratorium kenaikan remunerasi dan persetujuan capaian kinerja.
-
Monitoring dan Evaluasi
- Menteri Keuangan, menteri/pimpinan lembaga, dan pemimpin BLU melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyediaan aset sesuai kewenangannya.
-
Ketentuan Lain
- Jika status BLU berakhir, dilakukan proses likuidasi sesuai ketentuan pengelolaan BLU.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
-
Lampiran
- Contoh ilustrasi aset yang dapat diajukan dengan mekanisme ini adalah fasilitas teknis dan pengembangan sistem yang langsung mendukung operasional layanan BLU.
- Termasuk format surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan surat permohonan persetujuan.