Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.05/2022 ini diterbitkan untuk mengatur penyediaan aset pada Badan Layanan Umum (BLU) dengan mekanisme pembelian melalui fasilitator. Hal ini didasari oleh kebutuhan pembinaan keuangan BLU yang memiliki keterbatasan kemampuan keuangan saat ini namun memiliki potensi kemampuan keuangan di masa mendatang. Tujuannya adalah mewujudkan penyediaan aset yang efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, serta mendorong kemandirian BLU dari dukungan anggaran negara.
Definisi dan Ruang Lingkup
Mekanisme Penyediaan Aset
Perencanaan dan Persetujuan
Pemilihan Fasilitator dan Penyedia
Kontrak dan Pelaksanaan
Manajemen Risiko
Monitoring dan Evaluasi
Ketentuan Lain
Lampiran