Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/PMK.03/2022 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari pandemi COVID-19 yang masih berlangsung dan berdampak signifikan pada aspek ekonomi. Tujuannya adalah memberikan insentif pajak secara selektif kepada wajib pajak yang terdampak pandemi, dengan prioritas pada sektor-sektor tertentu yang membutuhkan dukungan pemulihan ekonomi. Peraturan ini juga memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pajak dengan memperhatikan kapasitas fiskal negara.
Definisi dan Ketentuan Umum
Insentif Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor
Insentif Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
Insentif Pajak Penghasilan Final Jasa Konstruksi
Kewajiban Wajib Pajak
Jangka Waktu Pemberian Insentif
Ketentuan Peralihan
Lampiran
Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 beserta perubahannya dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 25 Januari 2022.