Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/PMK.03/2022 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari pandemi COVID-19 yang masih berlangsung dan berdampak signifikan pada aspek ekonomi. Tujuannya adalah memberikan insentif pajak secara selektif kepada wajib pajak yang terdampak pandemi, dengan prioritas pada sektor-sektor tertentu yang membutuhkan dukungan pemulihan ekonomi. Peraturan ini juga memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pajak dengan memperhatikan kapasitas fiskal negara.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Pajak Penghasilan (PPh), PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan lain-lain.
-
Insentif Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor
- PPh Pasal 22 Impor dibebaskan dari pemungutan bagi wajib pajak dengan kode klasifikasi lapangan usaha tertentu.
- Wajib Pajak harus mengajukan permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor ke Kepala KPP.
- Surat keterangan bebas berlaku sejak diterbitkan sampai 30 Juni 2022.
- Wajib Pajak wajib melaporkan realisasi pembebasan setiap bulan.
-
Insentif Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
- Wajib Pajak dengan kode klasifikasi lapangan usaha tertentu berhak mendapatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya dibayar.
- Pengajuan pemberitahuan pemanfaatan insentif dilakukan ke Kepala KPP.
- Insentif berlaku untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai Juni 2022.
- Wajib Pajak wajib melaporkan realisasi pengurangan angsuran setiap bulan.
-
Insentif Pajak Penghasilan Final Jasa Konstruksi
- PPh final atas penghasilan usaha jasa konstruksi yang diterima oleh Wajib Pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) ditanggung pemerintah.
- Pemotong pajak tidak melakukan pemotongan PPh final atas pembayaran kepada Wajib Pajak penerima P3-TGAI.
- Pemotong pajak wajib melaporkan realisasi PPh final yang ditanggung pemerintah.
-
Kewajiban Wajib Pajak
- Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan insentif harus telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Tahun Pajak 2020, kecuali yang tidak wajib.
- Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengawasan dan pengujian kepatuhan atas pemanfaatan insentif.
-
Jangka Waktu Pemberian Insentif
- Pembebasan PPh Pasal 22 Impor berlaku sampai 30 Juni 2022.
- Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan PPh final ditanggung pemerintah berlaku untuk Masa Pajak Januari sampai Juni 2022.
-
Ketentuan Peralihan
- Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan atau pemberitahuan berdasarkan peraturan sebelumnya harus mengajukan kembali sesuai peraturan ini.
- Pelaporan realisasi insentif tahun pajak 2021 dapat dilakukan paling lambat 31 Maret 2022.
- Pelaporan yang tidak dilakukan tepat waktu menyebabkan tidak dapat memanfaatkan insentif untuk masa pajak yang bersangkutan.
-
Lampiran
- Daftar kode klasifikasi lapangan usaha yang berhak mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
- Contoh formulir permohonan, surat keterangan bebas, penolakan, laporan realisasi, surat pemberitahuan pemanfaatan insentif, dan contoh penghitungan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
- Contoh formulir laporan realisasi PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.
Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 beserta perubahannya dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 25 Januari 2022.