Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
30/KM.4/2025
Judul
Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi
Nomor
30
Tahun
2025
Jenis Peraturan
Keputusan Menteri
Singkatan Jenis
KEPMEN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Bidang
Subyek
Tanggal Penetapan
19 Agu 2025
Tanggal Pengundangan
19 Agu 2025
Tanggal Berlaku
29 Agu 2025 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Kantor Pusat DJBC

