Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
30/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana Penindakan di Bidang Kepabeanan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.