Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
303/KMK.017/2000 tentang Perubahan atas Kepmenkeu No.481/KMK.017/1999 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.