Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/PMK.010/2021 diterbitkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Peraturan ini memberikan insentif berupa penanggungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) oleh pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang memenuhi persyaratan lokal (local purchase) pada tahun anggaran 2021. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021 yang dinilai belum cukup efektif.
Definisi dan Ruang Lingkup
Persyaratan Local Purchase
Besar Insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Sanksi dan Penagihan
Pelaksanaan dan Penggantian Peraturan Sebelumnya
Lampiran