Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/PMK.010/2021 diterbitkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Peraturan ini memberikan insentif berupa penanggungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) oleh pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang memenuhi persyaratan lokal (local purchase) pada tahun anggaran 2021. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021 yang dinilai belum cukup efektif.
Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- PPnBM adalah pajak atas penjualan barang mewah, khususnya kendaraan bermotor tertentu.
- Kendaraan bermotor tertentu yang mendapat insentif PPnBM ditanggung pemerintah meliputi sedan/station wagon dengan kapasitas silinder sampai 1.500 cc, dan kendaraan pengangkut kurang dari 10 orang dengan kapasitas silinder sampai 2.500 cc dan sistem penggerak tertentu (4x2 dan 4x4).
-
Persyaratan Local Purchase
- Kendaraan bermotor tertentu harus menggunakan komponen lokal minimal 60% dari total komponen produksi.
- Penetapan kendaraan yang memenuhi persyaratan local purchase dilakukan oleh Menteri yang menangani bidang perindustrian.
-
Besar Insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah
- Untuk kendaraan sedan/station wagon dan kendaraan pengangkut dengan kapasitas sampai 1.500 cc:
- 100% PPnBM untuk April-Mei 2021
- 50% PPnBM untuk Juni-Agustus 2021
- 25% PPnBM untuk September-Desember 2021
- Untuk kendaraan pengangkut dengan kapasitas 1.501-2.500 cc (4x2):
- 50% PPnBM untuk April-Agustus 2021
- 25% PPnBM untuk September-Desember 2021
- Untuk kendaraan pengangkut dengan kapasitas 1.501-2.500 cc (4x4):
- 25% PPnBM untuk April-Agustus 2021
- 12,5% PPnBM untuk September-Desember 2021
-
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- PKP wajib membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi khusus dan mencantumkan keterangan PPnBM ditanggung pemerintah.
- PKP wajib melaporkan realisasi PPnBM Ditanggung Pemerintah melalui Surat Pemberitahuan Masa PPN dan daftar rincian kendaraan bermotor tertentu dua kali setiap masa pajak.
- Laporan disampaikan melalui saluran resmi atau secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak jika saluran resmi belum tersedia.
-
Sanksi dan Penagihan
- PPnBM tidak ditanggung pemerintah jika tidak menggunakan Faktur Pajak sesuai ketentuan atau tidak melaporkan Faktur Pajak.
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menagih PPnBM jika ditemukan data kendaraan tidak memenuhi persyaratan atau PKP tidak memenuhi kewajiban pembuatan Faktur Pajak dan pelaporan.
-
Pelaksanaan dan Penggantian Peraturan Sebelumnya
- Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021.
-
Lampiran
- Format dan petunjuk pengisian daftar rincian kendaraan bermotor tertentu yang mendapat insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah.