Peraturan ini dibuat sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019 yang mengatur pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk canai lantai dari besi atau baja bukan paduan dari beberapa negara (Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand). Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan klasifikasi barang sesuai dengan sistem klasifikasi barang terbaru berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022.