Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019 yang mengatur pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk canai lantai dari besi atau baja bukan paduan dari beberapa negara (Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand). Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan klasifikasi barang sesuai dengan sistem klasifikasi barang terbaru berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Penyesuaian klasifikasi barang produk canai lantai dari besi atau baja bukan paduan yang dikenakan bea masuk antidumping.
- Produk yang dikenakan bea masuk antidumping adalah produk canai lantai dari besi atau baja bukan paduan dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh, atau tidak dilapisi, dalam gulungan.
- Produk tersebut termasuk dalam pos tarif tertentu (misalnya 7208.10.00, 7208.25.00, 7208.26.00, dan lain-lain sesuai daftar pos tarif yang diatur).
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.