Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan313/KMK.05/1995 tentang Pemberian Ijin Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (Epte) Kepada Pt. Honoris Industry yang Terletak di Jl. Raya Bekasi Km. 25, Desa Cakung, Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
313/KMK.05/1995 - Pemberian Ijin Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (Epte) Kepada Pt. Honoris Industry yang Terletak di Jl. Raya Bekasi Km. 25, Desa Cakung, Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta | JDIH Kementerian Keuangan