Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan319/KMK.06/2004 tentang Tatacara Perhitungan dan Pembayaran Subsidi Pupuk Tahun Anggaran 2004 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.