Judul/Tentang
Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika
Tajuk Entri Utama
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tgl. Berlaku
29 Agu 2025 - s.d. Dicabut
Lokasi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai