Peraturan ini dibuat sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019 yang mengatur pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan. Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan klasifikasi barang sesuai dengan sistem klasifikasi Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022.