Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan32/PMK.06/2006 tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Berasal Dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Pt Perusahan Pengelola Aset (Persero) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.