Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
323/KMK.03/2000 tentang Tatacara Penghapusan dan Pengalihan Barang/Kekayaan Negara pada Departemen yang Dihapus/Digabung/Diubah Statusnya melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.