Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan323/KMK.03/2000 tentang Tatacara Penghapusan dan Pengalihan Barang/Kekayaan Negara pada Departemen yang Dihapus/Digabung/Diubah Statusnya melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.