Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan33/PMK.06/2013 tentang Status Kepemilikan Aset Panas Bumi yang Berasal Dari Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract). melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.