332/KMK.014/1999 - Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 21 S.D. 27 Juni 1999 | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan332/KMK.014/1999 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 21 S.D. 27 Juni 1999 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.