34/KMk.014/2000 - Nilai Kurs Sebagai Dasar Penetapan Bea Masuk, Ppn Barang dan Jasa, Ppnbm, Pajak Ekspor dan Pph yang Berlaku untuk Tanggal 7 S/D 13 Pebruari 2000 | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan34/KMk.014/2000 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Penetapan Bea Masuk, Ppn Barang dan Jasa, Ppnbm, Pajak Ekspor dan Pph yang Berlaku untuk Tanggal 7 S/D 13 Pebruari 2000 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.